Dukungan regulasi terhadap PT PANN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara untuk menjalankan peran dan fungsinya
Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Persero dalam Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional.
Instruksi Presiden No.5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia. Dimana salah satunya dengan mengembangkan lembaga keuangan bukan bank yang khusus bergerak dibidang pembiayaan industri pelayaran nasional
Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sesuai pasal 57 pemerintah mendukung pemberdayaan industri angkutan perairan dengan memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan.
Peraturan Pemerintah No.20 tahun 2010 tentang Angkutan Diperairan. Pemerintah wajib melakukan pemberdayaan industri angkutan laut dengan mengembangkan lembaga keuangan non-bank khusus untuk pembiayaan pengadaan armada niaga nasional. Memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada niaga nasional, baik yang berasal dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank, dengan kondisi pinjaman yang menarik.