Pembentukan Holding dan spin off bisnis inti ke dalam anak perusahaan pembiayaan kapal (PT PANN Pembiayaan Maritim) yang telah dilaksanakan pada bulan Februari 2013 serta mendorong PT PANN Pembiayaan Maritim untuk mewujudkan konsep maritime holding yang telah dirancang dan disetujui Kementerian BUMN dengan mengakuisisi dan atau mendirikan anak perusahaan lainnya yang berkaitan dengan maritim bisnis. Selanjutnya PT PANN (Persero) fokus dalam pengembangan bisnis property dengan pemanfaatan aset tetap perusahaan serta spin off unit usaha hotel menjadi anak perusahaan yang mengelola dan mengembangkan hotel yang dimiliki.
Pada tanggal 8 Agustus 2012 didirikan Anak Perusahaan dengan nama PT PANN Pembiayaan Maritim berdasarkan Akta Pendirian No. 4 yang dibuat dihadapan Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, SH, Mkn, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Huku dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-45722.AH.01.01 Tahun 2012 tertanggal 28 Agustus 2012.
Berdasarkan Keputusan RUPS - LB tanggal 19 Februari 2013, tentang persetujuan pemisahan sebagian Aset dan Liabilities sesuai Cut off date Laporan Keuangan Audited Per.31 Desember 2012, PT PANN Multi Finance (Persero) kepada PT PANN Pembiayaan Maritim, maka spin-off bisnis inti telah terlaksana.